Cara mendaftar Haji sesuai ketentuan yang berlaku

Haji - siapa sih yang tidak mau atau ingin naik Haji. Haji adalah suatu gelar yang sangat di dambakan oleh setiap umat muslim di dunia. eseorang yang sudah melakukan perjalanan haji maka dia sudah bisa menata kehidupanya untuk kehidupan kelak di akhirat dan yang terpenting orag yang sudah dapat melakukan ibadah haji sudah dapat memenuhi syarat islam yang ke lima. Dan jika sesorang sudah dapat melakukan ibadah Haji adalah kebanggan tersendiri. Seperti yang telah kita lihat di tiap tahunya. Berapa juta orang yang telah melakukan Ibadah Haji tersebut ke tanah Suci mekah. Dan momen seperti itu sangat di nanti nanti oleh setiap muslim di seluruh dunia.

Cara mendaftar Haji sesuai ketentuan yang berlaku

Namun kadang bagi kita yang belum mampu untuk menunaikan ibadah Haji tersebut kita tidak perlu kecewa karena untuk dapat melakukan perjalanan ibadah Haji tersebut juga memerlukan biaya yang tidak sedikit apalagi jika berada di negara yang jau dari Tanah suci tersebut. Maka beruntunglah jika di antara kalian yang sudah dapat menunaikan ibadah Haji. Oke tanpa panjang lebar untuk ulasan kali ini saya akan mengulas tentnag Cara mendaftar Haji sesuai ketentuan yang berlaku. Yuk kita simak ulasanya di bawah ini:

Posedur Pendaftaran Haji
1.Bagi kalian jika ingin melakukan ibdah haji maka kalian harus mengecek kesehatan kalian di puskesmas terdekat dan meminta surat keterang sehat.
2. Untuk Calon jama’ah haji di harapkan datang ke kantor BPS (Bank Penerima Setoran).
3. Kantor BPS BPIH kalian akan melakukan konfirmasi sesuai data pendaftaran Haji dan di minta pembayaran di Muka sebesar 25.000.000,-
4. Jika sudah mendapat bukti pembayaran kalian harus datang ke kantor menteri agama dengan membawa persyaratan:
a. Membawa bukti setor awal atau pembayaran di muka Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)
b. Surat keterangan sehat dari puskesmas difoto copy sebanyak 3 lembar.
c. Membawa foto kopi KTP asli sebanyak 13 Lembar
d. Memiliki Kartu Keluarga (KK) difoto copy 3 lembar
e. Memiliki Akte Kelahiran (AK) atau surat kenal lahir atau buku nikah atau ijazah difoto copy 3 lembar.
f. Apabila persyaratan pada poin e tidak dimiliki maka pendaftar haji tetap bisa mendaftar karena akan diganti dengan surat keterangan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota.
g. Calon jama’ah haji wajib hadir sendiri ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota untuk proses pendaftaran haji seperti Foto, sidik jari dan tanda tangan.
5. Petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota setelah menerima kelengkapan persyaratan tersebut kemudian :

a. Meneliti kelengkapan pendaftaran calon haji.
b. Mencatat nama dan identitas calon jama’ah haji ke buku agenda pendaftaran dan memberikan tanda bukti pendaftaran lewat siskohat on lain yang ditanda tangani oleh petugas pendaftaran haji.
c. Calon jama’ah haji mengisi SPPH (Surat Perjalanan Pergi Haji)
d. Petugas menfoto dan menyidik jari calon haji.
e. Petugas memastikan bahwa data yang telah dientry benar keberadaannya.
f. Calon haji segera datang ke BPS BPIH selanjutnya mendapatkan no porsi untuk mengetahui tahun berapa keberangkatan calon haji tersebut.
g. Calon jama’ah menunggu sampai waktu tahun keberangkatan yang telah diidentifikasi oleh petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota sesuai urutan porsi yang tersedia.

BPS (Bank Penerima Setoran) haji

Adalah bank yang ditunjuk untuk menerima setoran awal untuk ibadah haji, misalnya:
1. Bank BRI
2. Bank BNI
3. Bank Mandiri
4. Bank Muamalat
5. Bank BNI Syariah
6. BPD  dan atau bank-bank lainnya.

Hal-hal yang perlu diketahui tentang haji
Quota adalah batasan jumlah jama’ah haji yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada masing-masing negara dengan perhitungan 1 per seribu orang. untuk pemerintah Indonesia tahun ini jumlahnya 220.000 orang jamaah haji.
1. Porsi adalah batasan jumlah quata haji yang dibagikan ke tiap-tiap Provinsi
2. Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) adalah besarnya biaya untuk menunaikan ibadah haji pada tahun keberangkatan yang ditetapkan oleh Keputusan Presiden Republik Indonesia
3. BPS BPIH adalah BPS BPIH yangmemperoleh izin Menteri Agama untuk menerima setoran BPIH.
4. Domisili adalah wilayah tempat calon jema’ah haji tinggal sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
5. Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) adalah formulir isian calon jama’ah haji yang dikeluarkan Kantor Kementerian Agama Kabupaten untuk diisi oleh calon haji.
6. Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) adalah jaringan computer yang tersambung secara on line dan real time antara Direktur Jenderal Haji dan Umroh dan penyelenggaraan haji dengan BPS BPIH dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kantor Kementerian Agama Wilayah Provinsi.

Nah di atas adalah ulasan tentang Cara mendaftar Haji sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bagi kalian yang sedang ingin berencana untuk menunaikan ibadah haji, maka ulasan di atas bisa kalian jadikan panduan untuk melakukan pendafatran ibadah Haji tersebut. Untuk lebih detail nya kalian bisa langsung datang langsung ke kantor kantor terdekat yang bisa melayani pendafataran ibadah Haji kalian. Oke sekian dulu untuk ulasan kali ini dan semoga ulasan di atas bisa bermanfaat untuk kalian. Terima kasih.

0 Response to "Cara mendaftar Haji sesuai ketentuan yang berlaku"

Posting Komentar

wdcfawqafwef